Sosok

I Putu Gede Astawa Resmi Jadi Kajati Papua Barat

Jakarta – I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dalam rotasi dan mutasi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Pengangkatan tersebut ditetapkan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) RI Nomor 879 Tahun 2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Sebelum mendapat promosi sebagai Kajati Papua Barat, Astawa menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Kapustrajakgakkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Posisi tersebut merupakan salah satu penugasan strategis yang dijalaninya setelah sebelumnya bertugas sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Sebelum ditarik ke Kejaksaan Agung, Astawa pernah mengemban tugas sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali.

Rangkaian penugasan tersebut membuat Astawa memiliki pengalaman di tingkat daerah maupun pusat sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Sebagai Kajati, Astawa akan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Papua Barat, termasuk koordinasi penegakan hukum serta pembinaan satuan kerja Kejaksaan di daerah.

Promosi tersebut sekaligus menjadi penugasan baru bagi Astawa setelah sebelumnya menjalankan tanggung jawab pada bidang strategi kebijakan penegakan hukum di Kejagung.

Keputusan promosi Astawa menjadi bagian dari penyegaran organisasi Kejaksaan RI yang mencakup sejumlah jabatan struktural di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, Astawa kini mendapat amanah untuk melanjutkan pengabdian dan menjalankan tugas sebagai Kajati Papua Barat. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading