Komunitas

Silahturahmi BAI ke Polda Gorontalo Bahas Digitalisasi Pengawasan Tambang

Gorontalo – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Gorontalo tak lagi sekadar menjadi persoalan aktivitas di lapangan. Pengawasan berbasis teknologi hingga penelusuran terhadap mata rantai bisnis tambang ilegal mulai didorong untuk mempersempit ruang gerak aktivitas pertambangan tanpa izin.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Public Center, Dian Wibowo, S.H., dengan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Markas Polda Gorontalo, Jalan Ahmad A. Wahab No. 17, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2026).

Pertemuan yang dikemas sebagai silaturahmi tersebut turut membahas berbagai dinamika persoalan hukum di Gorontalo, terutama konflik sumber daya alam (SDA) dan kejahatan sosial yang berkembang di sejumlah wilayah.

PETI menjadi salah satu sorotan utama. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya berimplikasi terhadap aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.

Ketua BAI Public Center yang akrab disapa Bobby menyoroti penggunaan alat berat serta metode penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk bencana longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Karena itu, BAI Public Center mendorong kolaborasi dengan Polda Gorontalo untuk memperkuat edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Aktivitas usaha, termasuk pertambangan, didorong dilakukan secara legal dan dilengkapi perizinan.

“Kalau menjalankan aktivitas dengan resmi dan berizin kan semua menjadi aman. Kesejahteraan seperti upah atau gaji terjamin, keselamatan lebih terjaga, karena prosedurnya pasti mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Bobby.

Menurut advokat tersebut, legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi terhadap keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan serta penerimaan pemerintah daerah.

“Kalau pengusaha mengoperasikan tambang lengkap dengan izin, tentunya risiko kecelakaan pekerja bisa ditekan karena pastinya memakai standar keselamatan kerja yang mumpuni. Di samping itu, lingkungan yang ditambang juga lebih terjaga, dan yang terpenting ada pemasukan untuk pemerintah daerah dari pajak,” katanya.

Polda Siapkan Pengawasan Tambang Berbasis Teknologi

Di sisi lain, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo mengungkapkan adanya gagasan untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Polda Gorontalo tengah membahas penggunaan aplikasi atau program yang dapat dioperasikan melalui perangkat komputer maupun telepon pintar. Sistem tersebut diharapkan mampu membantu memantau aktivitas serta jumlah hasil tambang yang keluar sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terukur.

“Kami usulkan untuk penggunaan program yang dapat diaplikasikan pada unit komputer, sehingga dapat terpantau berapa banyak hasil tambang yang keluar melalui aplikasi tersebut,” jelas Widodo.

Rencana tersebut telah dibahas bersama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede dan tenaga teknologi informasi (IT) di lingkungan Polda Gorontalo.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede. (Foto: Istimewa)

Penerapan sistem digital tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan memiliki perizinan.

Kapolda juga menyebut bahwa tambang yang beroperasi nantinya diharapkan memiliki izin serta bekerja sama dengan Ikatan Kelompok Tambang Nusantara (IKTN).

Namun, pendekatan teknologi tidak berarti mengesampingkan penegakan hukum. Polda Gorontalo menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan diarahkan tidak hanya kepada pekerja yang berada di lokasi tambang.

Pihak yang menjadi perhatian antara lain pemodal, pengolah emas melalui fasilitas tromol, hingga pedagang atau toko emas yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal.

Langkah tersebut menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Widodo menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk Pasal 158 dan Pasal 161, dapat digunakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti di sana, penyidik kepolisian juga mulai membuka ruang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.

Pertemuan BAI Public Center dan Polda Gorontalo tersebut sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam membangun kelompok sadar hukum (Kadarkum) di tengah masyarakat.

Edukasi hukum dan penegakan aturan dinilai perlu berjalan beriringan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa legalitas pertambangan bukan semata soal administrasi perizinan, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dengan demikian, pengawasan berbasis teknologi dan penegakan hukum terhadap PETI diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mempersempit ruang aktivitas tambang ilegal sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman dan bertanggung jawab. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading