KY dan Polri Perkuat Perlindungan Hakim dan Pengawasan Peradilan
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam menjaga independensi peradilan melalui peningkatan pengawasan, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta perlindungan terhadap hakim dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan selama menjalankan tugas.
Komitmen tersebut menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pertemuan kedua pimpinan lembaga itu membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan kerja sama yang telah berjalan, khususnya dalam memperkuat mekanisme pengamanan lingkungan peradilan, mendukung pelaksanaan pengawasan etik hakim, serta meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam menangani potensi gangguan terhadap proses penegakan hukum.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, penguatan kerja sama tersebut akan dirumuskan melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar pengembangan kebijakan dan langkah implementasi antarlembaga.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengembangan kapasitas investigasi di lingkungan KY dengan memanfaatkan pengalaman dan pendekatan investigatif yang dimiliki Polri, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, KY juga menaruh perhatian terhadap penguatan fungsi polisi khusus di lingkungan pengadilan guna mencegah tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan maupun merendahkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.
Penguatan fungsi pengamanan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan persidangan yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan bagi hakim agar dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan Polri untuk terus mendukung KY dalam menjaga keamanan proses peradilan, termasuk memberikan bantuan pengamanan terhadap hakim dan lingkungan pengadilan apabila menghadapi potensi ancaman atau gangguan.
Menurutnya, berbagai pengalaman dalam penanganan perkara menunjukkan bahwa ancaman terhadap proses peradilan merupakan persoalan yang membutuhkan koordinasi dan langkah antisipatif secara berkelanjutan.
“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga berencana memperbarui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat koordinasi, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta mengoptimalkan dukungan pengamanan dan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kelanjutan Kerja Sama Sejak 2022
Sinergi antara KY dan Polri bukan merupakan kerja sama baru. Kedua lembaga sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH pada 14 Juli 2022, dengan masa berlaku hingga 14 Juli 2027.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, dukungan penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan tugas kedua lembaga.
Melalui penguatan kerja sama ini, KY dan Polri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan gangguan terhadap proses persidangan, memperkuat perlindungan terhadap hakim, serta mendukung pengawasan etik secara lebih terkoordinasi.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebab, independensi hakim tidak hanya membutuhkan jaminan kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga perlindungan keamanan, integritas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, KY dan Polri diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan yang independen, berintegritas, profesional, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
(Red/Gate 13/Foto: Ist.),
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
