KY Tekankan Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan sebagai Fondasi Menuju Indonesia Emas
Jakarta – Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas peradilan guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Pesan tersebut disampaikan Willem saat memberikan penguatan integritas kepada para hakim, panitera pengganti, dan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (4/6).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Willem menegaskan bahwa peradilan yang bersih bukan hanya menjadi target kelembagaan semata, melainkan fondasi penting dalam mendukung terwujudnya cita-cita Indonesia Emas.
“Peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar target institusional, melainkan fondasi mutlak yang harus dipersiapkan demi menyongsong visi besar Indonesia Emas,” tegas Willem, dikutip portal komisiyudisial.go.id, Kamis (4/6).
Menurutnya, hakim dan seluruh aparatur peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui sikap yang berintegritas, imparsial, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas.
Willem mengingatkan bahwa transparansi dapat diwujudkan melalui perilaku yang jujur, terbuka, serta taat terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, akuntabilitas harus diperkuat melalui optimalisasi pengawasan internal maupun eksternal serta tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif sebagai sarana evaluasi dan perbaikan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya malu terhadap setiap bentuk pelanggaran, menghindari konflik kepentingan, menjaga profesionalisme, serta menerapkan disiplin dan konsistensi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Tujuan menjaga integritas adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga reputasi lembaga, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pejabat maupun aparatur yang jujur, adil, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Willem menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung penguatan integritas lembaga peradilan. Menurutnya, transformasi layanan berbasis digital menjadi salah satu langkah strategis untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses pelayanan publik.
Digitalisasi sistem manajemen perkara, administrasi peradilan, hingga mekanisme pengawasan dinilai mampu mengurangi intensitas kontak langsung antara pencari keadilan dengan aparatur peradilan, sehingga dapat memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Willem menegaskan perlunya pengawasan internal yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas sesuai prinsip integritas dan etika profesi.
“Pengawasan internal berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat fungsi Badan Pengawasan MA dan KY dalam memantau gaya hidup, termasuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta menindak oknum yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Melalui penguatan integritas tersebut, KY berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan dapat terus menjaga marwah lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang bersih, independen, dan berkeadilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./komisiyudisial.go.id)

