Pemerintah

Menkomdigi Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Data Seluler dan IPTV Saat Nyepi 2026 di Bali

Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang imbauan pelaksanaan seruan bersama rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 di Provinsi Bali.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan Internet Protocol Television (IPTV) serta lembaga penyiaran di Bali. Kebijakan ini bertujuan mendukung pelaksanaan Nyepi agar berlangsung khidmat sekaligus menjaga ketertiban selama perayaan hari suci umat Hindu tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa penghentian sementara layanan data seluler dan IPTV dilakukan selama rangkaian pelaksanaan Nyepi.

Penghentian layanan dijadwalkan berlangsung mulai 19 Maret pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA. Meski demikian, layanan telekomunikasi tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kepentingan vital yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain penghentian sementara layanan, Komdigi juga meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Informasi itu harus disebarkan melalui SMS blast pada tanggal 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026 dengan narasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran diminta melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran hoaks, judi online, maupun konten negatif selama pelaksanaan Nyepi.

Layanan Tetap Aktif untuk Objek Vital

Meski terjadi penghentian sementara layanan data seluler dan IPTV, pemerintah menetapkan sejumlah objek vital dan layanan kepentingan umum yang tetap dapat mengakses jaringan telekomunikasi.

Daftar tersebut tercantum dalam lampiran surat edaran yang memuat puluhan fasilitas penting di Bali, antara lain rumah sakit, pelabuhan, bandara, kantor kepolisian, kantor SAR, serta sejumlah instalasi layanan publik lainnya.

Beberapa fasilitas kesehatan yang termasuk dalam daftar objek vital di antaranya RSUP Prof. Ngoerah/Sanglah, RSUD Mangusada, RSUD Tabanan, RSUD Klungkung, RSUD Karangasem, serta berbagai rumah sakit swasta di Bali.

Selain sektor kesehatan, fasilitas strategis lain seperti bandara, pelabuhan, kantor kepolisian, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor SAR, hingga instalasi distribusi listrik milik PLN juga masuk dalam kategori layanan yang tetap aktif selama pelaksanaan Nyepi.

Keberadaan layanan telekomunikasi terbatas di objek vital ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan publik, keamanan, serta penanganan keadaan darurat tetap berjalan selama masyarakat Bali menjalankan Catur Brata Penyepian.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh pihak, khususnya penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran, dapat mendukung pelaksanaan Nyepi di Bali agar berlangsung tertib, khidmat, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta kearifan lokal masyarakat setempat. (Gate 13/Foto: Ist./baliprov.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *