Lahan 23 Hektare Senilai Rp4,8 Triliun di Bali Disita Kortastipidkor Polri
Denpasar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026).
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, mengatakan penyitaan bertujuan mengamankan barang bukti, mencegah peralihan atau perubahan penguasaan aset, serta mendukung pemulihan aset negara.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Tahun 2026.
Tanah yang menjadi objek penyidikan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan. Sertifikat tersebut semula atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali dan pada 5 April 2022 diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Menurut penyidik, perkara bermula dari proses tukar-menukar aset (ruislag) antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD). Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang, tetapi kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga belum diselesaikan.
Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan fisik tanah oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga sekarang melalui pemagaran, pemasangan papan dan pendirian pos jaga. Selain itu, proses gugatan perdata, penggunaan dokumen internal BPN, serta dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak terkait di lingkungan BPN turut diperiksa.
Hingga kini, sembilan saksi telah diperiksa dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD dan PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari penghitungan sementara, nilai aset untuk periode 2014–2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian negara dan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan lokasi lahan di kawasan pariwisata serta potensi pengembangannya, nilai aset tersebut disebut dapat mencapai Rp4,8 triliun.
Kortastipidkor Polri selanjutnya akan mendalami pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, ruislag, gugatan perdata dan penguasaan fisik tanah. Penyidik juga mendalami penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sampai Kamis (17/9/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan. Indra mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Pihak yang ditetapkan nantinya dapat berasal dari perorangan maupun korporasi.
Kortastipidkor Polri juga mengimbau pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik untuk mendukung proses penyidikan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
