Komunitas

GANNAS Usulkan Hotline Langsung ke Kapolri untuk Aduan Peredaran Narkoba

Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPP GANNAS), I Nyoman Adi Peri, mengusulkan pembentukan hotline khusus yang terhubung langsung dengan Kapolri untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penanganan kasus narkoba di berbagai wilayah, mulai dari tingkat kepolisian sektor (Polsek), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian daerah (Polda).

Gagasan tersebut juga diharapkan dapat mendukung arah kebijakan Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, menegakkan hukum secara adil, dan mendekatkan Polri dengan masyarakat.

Nyoman menilai, mekanisme pengaduan yang dapat menjangkau pimpinan Polri diperlukan apabila ditemukan dugaan peredaran narkoba yang tidak ditangani secara serius atau terindikasi dibiarkan oleh aparat setempat.

Ia juga mengusulkan agar pejabat yang terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dievaluasi dan, apabila memenuhi ketentuan, diganti sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui hotline khusus tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih efektif, sekaligus memperkuat akuntabilitas aparat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Dukung Arah Kebijakan Kapolri Suyudi

Usulan GANNAS tersebut sejalan dengan sejumlah prioritas kerja yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.

Dalam keterangan kepada media setelah pelantikan, Suyudi menyampaikan fokus awal kepemimpinannya, antara lain konsolidasi internal, evaluasi program, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan hubungan Polri dengan masyarakat melalui program Polisi Bersama Masyarakat.

Kapolri juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap berbagai satuan kerja untuk mengidentifikasi persoalan internal dan menentukan langkah pembenahan yang diperlukan.

Dalam agenda transformasi Polri yang dipaparkannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi turut menyoroti pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran.

Arah kebijakan tersebut menjadi relevan dengan usulan GANNAS mengenai saluran pengaduan khusus. Melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih jelas untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba maupun indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan.

GANNAS berharap, penguatan kanal pengaduan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan profesional, tanpa mengabaikan prosedur pemeriksaan serta hak setiap pihak.

Catatan: Usulan hotline khusus yang terhubung langsung dengan Kapolri merupakan gagasan GANNAS dan belum dapat dinyatakan sebagai program resmi Polri. Implementasinya memerlukan kajian kelembagaan, pengaturan mekanisme penerimaan laporan, serta koordinasi dengan saluran pengaduan yang telah tersedia.

GANNAS Siap Bekerja Sama dengan Jajaran Polri

Selain mendorong penguatan pengawasan, GANNAS menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda, serta instansi terkait dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi publik, mendorong penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta membantu memastikan setiap laporan mengenai dugaan peredaran narkoba ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Melalui sinergi yang terbuka dan konstruktif, GANNAS berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, pelibatan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan informasi, meningkatkan kesadaran bahaya narkoba, dan mendukung upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.

Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut tetap perlu memperhatikan pembagian kewenangan, prosedur penanganan laporan, perlindungan identitas pelapor, serta prinsip praduga tak bersalah.

Soroti Peredaran Obat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Selain narkotika, perhatian GANNAS juga mencakup peredaran obat-obatan tertentu yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan hukum. Dalam usulan tersebut, Nyoman menyoroti obat-obatan yang dikenal masyarakat sebagai obat daftar G dan dugaan penjualannya secara bebas.

Istilah obat daftar G merupakan istilah lama yang merujuk pada obat keras. Peredarannya tunduk pada ketentuan kefarmasian dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana narkotika.

Karena itu, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada jenis obat, ketentuan penyerahan, perizinan, serta bukti yang ditemukan. Pengawasan juga perlu melibatkan koordinasi aparat penegak hukum dengan instansi yang berwenang di bidang kesehatan agar penanganannya tepat sesuai karakteristik pelanggaran.

GANNAS berharap pengawasan yang lebih efektif dapat membantu mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu, sekaligus memastikan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaduan Harus Terukur dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Secara kelembagaan, Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 untuk laporan dan pengaduan masyarakat. Polri juga memiliki saluran pengaduan Propam bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran perilaku atau pelayanan anggota kepolisian.

Keberadaan saluran tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan sembari usulan GANNAS mengenai hotline khusus dikaji lebih lanjut.

Setiap laporan sebaiknya memuat informasi yang jelas, antara lain lokasi kejadian, waktu, uraian dugaan peristiwa, serta bukti pendukung yang tersedia. Informasi yang disampaikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan agar memudahkan proses pemeriksaan dan tindak lanjut.

Untuk laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang sesuai dengan jenis persoalan. Sementara itu, informasi mengenai dugaan peredaran narkotika perlu disampaikan melalui saluran resmi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penanganan laporan wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan pembiaran atau pelanggaran oleh aparat harus diperiksa secara objektif sebelum ditarik menjadi kesimpulan atau dijadikan dasar tindakan disiplin maupun administratif.

Perlindungan terhadap pelapor, kerahasiaan informasi yang relevan, serta kepastian tindak lanjut juga menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan.

Melalui usulan hotline dan kesiapan untuk bersinergi dengan jajaran Polri mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda, GANNAS mendorong pemberantasan narkoba yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku peredaran gelap, tetapi juga pada pengawasan pelaksanaan tugas aparat, transparansi tindak lanjut pengaduan, dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan Polri dalam memperkuat pelayanan publik dan pengawasan, sejalan dengan arah kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mewujudkan Polri yang profesional, berkeadilan, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Rekam Jejak GANNAS dan Nyoman Adi Peri

Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pemberitaan mengenai peringatan hari jadinya, organisasi tersebut memperingati usia ke-19 pada 27 September 2026.

Di bawah kepemimpinan I Nyoman Adi Peri, GANNAS telah menyuarakan sejumlah gagasan terkait penguatan kebijakan nasional dalam penanggulangan narkotika.

Pada Oktober 2024, Nyoman, sebagaimana diberitakan Kantor Berita ANTARA, menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dibentuk staf khusus di bidang narkotika untuk memperkuat koordinasi dan pemberdayaan gerakan antinarkoba di berbagai daerah.

Pada akhir September 2026, GANNAS juga menyuarakan komitmennya untuk memperkuat gerakan pencegahan narkoba. Selanjutnya, pada awal Oktober 2026, organisasi tersebut kembali mengusulkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika melalui surat kepada Presiden.

Usulan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat.

Sementara itu, pemberitaan VOI pada 6 Oktober 2026 menyebut Nyoman Adi Peri sebagai advokat sekaligus Ketua Umum GANNAS. Laporan tersebut juga mencatat latar belakangnya sebagai alumnus Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIII Lemhannas tahun 2009, peserta Studi Strategis Luar Negeri di Australia, serta mantan tenaga ahli di MPR/DPR RI.

Berbagai gagasan tersebut menunjukkan upaya Nyoman dalam menyuarakan penguatan kebijakan dan pelibatan masyarakat dalam penanggulangan narkotika. Usulan hotline khusus bagi masyarakat menjadi gagasan berikutnya yang diharapkan dapat memperkuat jalur komunikasi, pengawasan, dan akuntabilitas penanganan pengaduan. (Red/ Foto: Ist./Dok.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading