HukumPeristiwa

KY Perkuat Pengawasan Implementasi UU TPKS

Medan – Komisi Yudisial (KY) memperkuat sinergi dengan masyarakat sipil dan jejaring KY untuk mendorong efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya dalam proses persidangan dan pemenuhan hak-hak korban.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan KY bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) melalui diskusi bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring KY dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2026).

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi mengatakan, KY memiliki peran untuk memastikan implementasi UU TPKS dalam proses peradilan melalui pemantauan persidangan dan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“KY memastikan bahwa para hakim di persidangan mengimplementasikan UU TPKS secara efektif sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kami ingin memastikan hukum acara ditaati dan hak-hak korban kekerasan seksual sebagai kelompok rentan terpenuhi secara adil di ruang sidang,” kata Desmihardi.

Menurut dia, analisis terhadap putusan berkekuatan hukum tetap juga dilakukan untuk melihat konsistensi penerapan hukum, pertimbangan hakim, pemenuhan hak korban, sekaligus mencegah terjadinya disparitas putusan.

Temuan Analisis 74 Putusan

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in memaparkan hasil analisis awal terhadap 74 putusan perkara terkait TPKS. Analisis tersebut menunjukkan bahwa restitusi diajukan dalam 13,51 persen putusan, sedangkan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS diterapkan dalam 14,86 persen putusan.

Selain itu, isu victim blaming ditemukan dalam 50 persen putusan. Sementara keterangan mengenai perdamaian di luar persidangan dan isu perkawinan ditemukan dalam 43,24 persen putusan.

“Terkait isu perkawinan, misalnya ada kasus hingga terjadi kehamilan, lalu dilakukan upaya menikahkan korban dengan pelaku sehingga perkara tidak sampai ke persidangan,” jelas Juma’in.

Analisis tersebut juga mencatat aspek pendampingan korban. Pendampingan psikologis, sosial, maupun hukum, termasuk konseling psikolog dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun rumah aman, tercatat dalam 35,13 persen putusan.

Juma’in berharap forum tersebut menjadi ruang pertukaran informasi mengenai berbagai kendala yang ditemukan dalam penanganan perkara TPKS di persidangan. Masukan dari masyarakat sipil dan jejaring KY dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi pola maupun risiko yang tidak selalu terlihat dalam suatu perkara, tetapi terjadi di lapangan.

“Masukan tersebut penting bagi KY dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, khususnya terkait penguatan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Turut Mengawal

Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, F. Willem Saija, menegaskan bahwa persoalan TPKS merupakan isu yang perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, TPKS merupakan persoalan universal yang dapat terjadi kepada siapa saja dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban.

“Undang-undang TPKS secara tegas telah menempatkan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS yang merupakan bagian penting dari tugas dan tanggung jawab negara. Meski begitu, masyarakat juga memiliki peran sekaligus ikut serta tanggung jawab. Hal ini menjadi penting karena persoalan TPKS bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi yang lebih universal karena menyangkut martabat manusia dan perlindungan terhadap kepentingan perempuan,” ujar Willem.

Ia menjelaskan, dampak TPKS terhadap korban dapat berlangsung dalam jangka panjang, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, pendekatan terhadap persoalan kekerasan seksual tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga membangun lingkungan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Hal ini penting karena nyatanya kekerasan seksual pun terjadi di ruangan-ruangan yang tertutup,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya, KY mendorong implementasi UU TPKS di ranah peradilan melalui pemantauan persidangan dan analisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua mekanisme tersebut dinilai saling melengkapi untuk memastikan kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas dan tetap menghormati martabat manusia tanpa mengesampingkan asas fair trial.

Namun, Willem mengakui implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain faktor kultural, struktural, dan prosedural. Karena itu, menurutnya, KY membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memperkuat pengawasan.

“Kami membutuhkan dukungan pemantauan persidangan juga di jejaring KY. Karena kami menganggap masyarakat sipil, termasuk organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, akademisi, media, organisasi korban juga berperan sebagai pengawas eksternal terhadap pelaksanaan undang-undang TPKS ini,” pungkas Willem.

Diskusi di Medan merupakan forum kedua yang digelar KY dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sebelumnya, forum serupa dilaksanakan di Semarang dan selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Kupang.

Ketiga kota tersebut dipilih berdasarkan tingginya kasus TPKS yang menjadi perhatian dalam rangkaian kajian dan pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading