KY Soroti Putusan MK soal Pengawasan Hakim Konstitusi
Makassar – Anggota Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menghapus kewenangan KY dalam mengawasi hakim konstitusi bermasalah secara prinsipil.
Dilansir portal komisiyudisial.go.id, Rabu (30/9/2026), menurut Asrun, persoalan tersebut antara lain karena putusan MK memuat hal yang dinilainya tidak dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara tersebut.
“Kenapa salah? Bunyi putusannya tidak diminta oleh pemohon. Mereka meminta terkait posisi pengawasan oleh KY. Ini (Putusan MK) tidak diminta, tetapi dikeluarkan (diputus). Ini problem besar dan tidak boleh,” tegas Asrun saat mengisi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Makassar, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, Asrun menegaskan KY tetap harus mematuhi Putusan MK karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun, secara prinsip, ia menilai putusan itu menjadi salah satu titik penting yang menyebabkan kewenangan KY mengalami penyusutan sejak lembaga tersebut mulai menjalankan tugasnya.
Asrun menjelaskan, dalam Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, salah satu pertimbangan yang digunakan berkaitan dengan kedudukan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, sementara MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KY dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hakim konstitusi.
“Sebetulnya Pasal 24B itu mengatur ketentuan tentang hakim, termasuk Hakim MK. Kalau tidak mau disebut hakim, dia (Hakim MK) bisa disebut sebagai pegawai MK,” ujar Asrun.
Ditambahkannya, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 menjadi pukulan pertama terhadap kewenangan KY.
Penyusutan kewenangan tersebut kemudian berlanjut melalui Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa proses seleksi hakim tingkat pertama tidak perlu melibatkan KY.
Saat ini, pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut Asrun, mekanisme pengawasan tersebut tetap perlu diperkuat untuk memastikan prinsip akuntabilitas dalam kekuasaan kehakiman dapat berjalan.
Ia mengatakan, penguatan kewenangan pengawasan hakim konstitusi menjadi salah satu hal yang akan didorong dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.
“Ke depan dalam isi revisi Undang-Undang KY, kami akan masukkan lagi Hakim MK sebagai pihak yang diawasi KY. Dan kalaupun ada MKMK, maka KY akan ikut di dalamnya,” pungkas Asrun.
Pernyataan tersebut disampaikan Asrun dalam konteks pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas tetap berjalan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
