Peristiwa

KY Terima Kunjugan Mahasiswa UNIDA Gontor, Bahas Penegakkan Etik Hakim

Jakarta – Komisi Yudisial (KY), lembaga negara yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA Gontor), Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pers KY, Jakarta, tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mendalami tugas dan kewenangan KY, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Rekrutmen Hakim KY, Lina Maryani, memaparkan perbedaan mendasar antara penanganan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Ia menegaskan bahwa kedua proses tersebut memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing sehingga dapat berjalan secara bersamaan.

“Seharusnya idealnya memang dua-duanya jalan, karena kode etik berbeda dengan proses penanganan tindak pidana,” jelas Lina.

Menurut Lina, apabila dugaan suap masih sebatas laporan masyarakat, KY akan menindaklanjutinya melalui tahapan penanganan laporan yang berlaku. Proses tersebut meliputi verifikasi dan analisis laporan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, hingga permintaan keterangan atau klarifikasi kepada hakim yang dilaporkan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPPH tetap dapat dilaksanakan meskipun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hal ini dimungkinkan karena pelanggaran etik dan tindak pidana merupakan dua ranah berbeda, dengan dasar serta mekanisme penanganan yang tidak sama.

Selain membahas penegakan etik hakim, Lina menguraikan mekanisme penelusuran rekam jejak dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di lingkungan MA.

Dalam proses tersebut, KY menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk laporan dan masukan masyarakat yang disampaikan pada setiap tahapan seleksi.

“Bahan informasi masyarakat ini akan menjadi salah satu bahan dalam melakukan penelusuran rekam jejak,” ungkap Lina.

Informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya dipadukan dengan bahan yang diperoleh melalui fungsi pengawasan dan investigasi KY. Seluruh informasi yang relevan menjadi bagian dari proses penelusuran rekam jejak calon, yang juga dilengkapi dengan langkah klarifikasi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Penata Kehakiman Ahli Muda KY, Tabah Sulistyo, menjelaskan peran KY dalam menjaga independensi hakim melalui fungsi pemantauan dan investigasi.

Menurutnya, pemantauan dapat dilakukan terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik, terutama perkara yang memiliki indikasi kerawanan terhadap intervensi.

Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa Fakultas Syariah UNIDA Gontor memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan kewenangan KY, mulai dari penanganan dugaan pelanggaran etik hakim, penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan hakim ad hoc, hingga pemantauan perkara yang berpotensi menghadapi intervensi.

Kunjungan ini sekaligus menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman tentang peran KY dalam menjaga integritas perilaku hakim serta mendukung terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading