Tujuh Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI dalam Pendidikan
Jakarta – Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Artificial Intelligence (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi anak-anak dan pelajar di Indonesia agar memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara lebih bijak dalam proses pembelajaran.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh tujuh menteri, yakni Tito Karnavian, Nasaruddin Umar, Abdul Mu’ti, Brian Yuliarto, Meutya Hafid, Wihaji, serta Arifah Fauzi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan perlu diarahkan agar digunakan secara tepat oleh peserta didik, dengan mempertimbangkan faktor usia serta kesiapan anak.
“Intinya adalah bahwa kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3).
Menurutnya, pedoman tersebut juga mengatur penggunaan teknologi agar tidak hanya memperhatikan durasi pemakaian, tetapi juga konten yang diakses oleh peserta didik.
“Bukan hanya terkontrol dari sisi waktu penggunaan, tetapi juga dari sisi konten. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak demi anak-anak kita,” jelasnya.
Pratikno menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan artifisial tidak dilarang dalam pembelajaran selama dirancang untuk kebutuhan pendidikan, termasuk pada jenjang pendidikan dasar.
“Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga perlu memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung pendidikan,” katanya.
Melalui pedoman bersama tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberikan dampak positif bagi peserta didik sekaligus meminimalkan potensi risiko negatif.
“Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik dan lebih bijak, sehingga memberi manfaat positif serta mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkas Pratikno. (Red/Mh/Foto: Ist.)

