Dr. Marsudin Nainggolan: Jejak Hakim, Akademisi, dan Pemikir Hukum dari Dunia Peradilan Indonesia
Jakarta – Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. dikenal sebagai salah satu hakim karier dengan pengalaman panjang dalam dunia peradilan Indonesia.
Pria kelahiran 1961 ini merupakan anak kelima dari tujuh bersaudara dari keluarga yang memiliki latar belakang perjuangan kemerdekaan. Kedua orang tuanya tercatat sebagai veteran pejuang Republik Indonesia tahun 1945.
Nilai-nilai perjuangan, keteguhan, dan pengabdian yang diwariskan dari keluarganya membentuk karakter Marsudin sejak muda.
Nilai tersebut kemudian menjadi landasan dalam perjalanan panjangnya sebagai hakim, akademisi, sekaligus pemikir hukum yang aktif dalam pengembangan sistem peradilan di Indonesia.

Awal Karier: Dosen, Guru, hingga Seleksi Calon Hakim
Dilansir portal dandapala.com, Kamis (12/3), perjalanan profesional Marsudin Nainggolan dimulai dari dunia akademik.
Lulusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1986 ini pada tahun 1987 mulai mengajar sebagai dosen di FH Universitas Tama (Utama) Jagakarsa Jakarta dengan mata kuliah Hukum Dagang dan Metode Penelitian Hukum.
Pada masa yang sama, ia juga mengajar di sebuah SMK swasta di Jakarta untuk mata pelajaran Pengetahuan Hukum dan Dagang, Ekonomi, serta Koperasi.
Sebelum menapaki jalur akademik dan peradilan, Marsudin sempat mencoba mengikuti seleksi pendidikan perwira wajib militer Angkatan Laut (Sepa Wamil AL) di Kodam I Bukit Barisan Medan pada akhir 1986.
Ia mengikuti proses seleksi hingga tahap pantukhir di Jakarta pada awal 1987, meskipun akhirnya tidak lolos pada tahap akhir.
Pengalaman tersebut justru menjadi titik balik dalam kehidupannya. Ia memutuskan bertahan di Jakarta dan mencari peluang lain di bidang hukum.
Pada akhir 1987 ia mengikuti seleksi calon hakim yang diikuti sekitar 7.000 peserta dari seluruh Indonesia.
Dari sekitar 1.500 peserta dari wilayah Jakarta, hanya 45 orang yang dinyatakan lulus, dan Marsudin menjadi salah satunya. Sejak April 1988 ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hingga tahun 1992.
Pengabdian di Berbagai Pengadilan
Setelah resmi menjadi hakim, penugasan pertamanya adalah di PN Curup, Bengkulu (1992-1998). Di daerah tersebut, selain menjalankan tugas yudisial, ia tetap aktif di dunia akademik dengan mengajar di kelas jauh FH Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
Pada tahun 1998 ia dimutasi ke PN Lubuk Linggau hingga tahun 2001. Di sana ia juga membuka kelas jauh FH Unihaz Bengkulu yang kegiatan perkuliahannya berlangsung di Gedung SMP Padang Ulak Tanding.
Pada periode ini pula Marsudin dipercaya sebagai Hakim Pengawas Pemilu. Pada tahun 1999 ia mengikuti program short course studi komparatif di Australia selama sekitar tiga bulan untuk mempelajari sistem Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum lingkungan di Sydney, Canberra, dan Adelaide.
Selanjutnya pada tahun 2001 ia dimutasi ke PN Cibinong. Di pengadilan tersebut ia menangani sejumlah perkara pidana dan perdata yang mendapat perhatian publik, termasuk perkara lingkungan hidup dan malpraktik kedokteran.
Pendidikan Doktor dan Aktivitas Akademik
Di tengah tugasnya sebagai hakim, Marsudin terus melanjutkan pendidikan. Ia meraih gelar Magister Hukum dari ekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institut Business Law and Management (IBLAM) Jakarta pada 2001.
Setelah itu ia dipercaya menjadi dosen di STIH IBLAM dengan mata kuliah Hukum Lingkungan serta Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga mengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Pusdiklat Cakim) di Cinere untuk berbagai angkatan calon hakim.
Pada tahun 2004 ia melanjutkan studi doktoral di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 2007.
Sejak 2008 hingga kini ia aktif mengajar di Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya sebagai dosen dengan status NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus).
Mata kuliah yang diampu antara lain Teori-teori Hukum, Teori Hukum Pidana, Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, serta Teori Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga pernah mengajar di Magister Hukum Universitas Mpu Tantular serta menjadi pengajar daring pada Program Doktor Ilmu Hukum USU pada tahun 2023.
Karier Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan
Karier Marsudin di lingkungan peradilan terus berkembang. Pada awal 2007 ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, dan pada November tahun yang sama dipercaya menjadi Ketua PN Kuala Kapuas.
Selanjutnya ia menjalani berbagai penugasan strategis, antara lain:
- Hakim di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
- Wakil Ketua PN Bogor (2012)
- Ketua PN Karawang (2014)
- Wakil Ketua PN Medan (2015)
- Ketua PN Pekanbaru (2016)
- Ketua PN Medan (2017-2018)
Pada 2019 ia diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Karier di tingkat banding kemudian berlanjut sebagai Hakim Tinggi di PT DKI Jakarta, Wakil Ketua PT Ambon, serta Wakil Ketua PT Palangkaraya.
Pada awal 2025 ia dimutasi menjadi Wakil Ketua PT Surabaya, sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua PT Kalimantan Utara pada Juni 2025, jabatan yang diembannya hingga saat ini.
Di bawah kepemimpinannya, PT Kalimantan Utara berhasil meraih Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari MA serta mencanangkan pembangunan Zona Integritas di hadapan unsur Forkopimda provinsi.
Kontribusi terhadap Inovasi Sistem Peradilan
Selain menjalankan fungsi yudisial, Marsudin juga aktif dalam pengembangan kebijakan peradilan. Ia pernah terlibat dalam penyusunan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma), termasuk konsep awal regulasi penyelesaian gugatan sederhana (small claim court).
Gagasan tersebut juga disampaikannya dalam forum APEC terkait indikator Enforcement of Contract dalam laporan Ease of Doing Business. Inovasi ini turut berkontribusi pada peningkatan peringkat Indonesia dalam indikator penegakan kontrak Bank Dunia.
Ia juga pernah menjadi Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA serta terlibat dalam penyusunan buku Pedoman Eksekusi pada PN, yang hingga kini menjadi referensi bagi pengadilan tingkat pertama.
Selain itu ia aktif dalam berbagai penelitian hukum dan penulisan karya ilmiah yang membahas kepailitan, hukum lingkungan, pembuktian elektronik, hingga reformasi hukum acara.
Penghargaan dan Kehidupan Pribadi
Atas pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia peradilan, Marsudin menerima sejumlah penghargaan negara, antara lain:
- Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (Keppres No. 71/TK/Tahun 2021)
- Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
- Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
Dalam kehidupan pribadi, ia menikah dengan Dra. Helen Dotor M. Sirait pada tahun 1989. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putri, Dimpo Irna Angelina, serta dua orang cucu.
Refleksi Pengalaman Mengadili Perkara Penting
Dalam refleksi yang disampaikannya kepada tim Dandapala, Marsudin mengenang sejumlah perkara penting yang pernah ia tangani, termasuk perkara malpraktik kedokteran di PN Cibinong.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menerapkan doktrin Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself), yang memungkinkan pembuktian tidak hanya bergantung pada bukti formal semata.
Ia juga pernah menangani perkara lingkungan hidup dengan menerapkan standar internasional terkait pencemaran lingkungan.
Menurut Marsudin, tugas hakim tidak sekadar membaca norma hukum secara tekstual, melainkan menafsirkan dan menemukan hukum yang paling tepat untuk menjawab persoalan konkret.
“Integritas hakim merupakan fondasi utama dalam proses peradilan. Independensi tidak hanya berarti bebas dari tekanan eksternal, tetapi juga keberanian intelektual untuk mengambil keputusan yang diyakini benar menurut hukum dan hati nurani,” ujarnya.
Bagi Marsudin, setiap putusan pengadilan merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari kekuasaan kehakiman. Putusan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberi arah bagi praktik hukum di masa depan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

