Edukasi

Krisis Sampah Bali di Depan Mata, Koster Kunci TPA Suwung Mulai Agustus 2026

Denpasar – Ancaman krisis lingkungan di Bali kian nyata. Gubernur Bali Wayan Koster memastikan langkah tegas akan diambil dengan membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 Agustus 2026, di tengah kondisi pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya tertangani.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian strategi Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali untuk mengendalikan lonjakan volume sampah yang kini mencapai 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Denpasar, Gianyar, dan Badung.

“Ini sudah sangat mendesak. Tidak bisa ditunda lagi,” tegas Koster saat Dialog Publik di Universitas Warmadewa, Jumat (24/4).

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang praktik open dumping di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq bahkan telah memperingatkan bahwa seluruh TPA wajib meninggalkan sistem lama tersebut.

Fakta Lapangan: Sampah Masih Dibuang Sembarangan

Meski berbagai regulasi telah diterbitkan sejak 2018, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan belum selesai. Koster membeberkan fakta bahwa:

  • 43% sampah masih dibuang ke TPA
  • 23% sampah dibuang langsung ke lingkungan
  • Hanya sebagian yang benar-benar dikelola atau ditangani

Dalam forum tersebut, Koster bahkan menampilkan dokumentasi pembuangan sampah ilegal di sungai dan pantai, termasuk kondisi penumpukan di TPA Suwung dan TPS3R.

“Ini realita yang harus kita hadapi bersama,” ujarnya di hadapan mahasiswa.

Dominasi Sampah Rumah Tangga dan Plastik

Komposisi sampah di Bali memperlihatkan tekanan besar dari sektor domestik:

  • Lebih dari 60% berasal dari rumah tangga
  • Sekitar 17% berupa sampah plastik
  • Sisanya dari sektor pasar dan perniagaan

Kondisi ini diperparah oleh kebiasaan masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa memilah sampah, terutama di wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan dan fasilitas.

Regulasi Ada, Implementasi Tersendat

Sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster telah menerbitkan dua regulasi utama:

  • Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai
  • Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber

Namun implementasi di lapangan menghadapi berbagai kendala, mulai dari pandemi Covid-19, keterbatasan anggaran, hingga minimnya fasilitas seperti TPS3R di wilayah perkotaan.

Meski demikian, ada progres signifikan. Pada 2026, sekitar 70% warga Denpasar dan Badung mulai memilah sampah, meningkat dari sebelumnya hanya 30%.

Gerakan Bali Bersih Sampah dan Tekanan Pariwisata Global

Pemerintah Provinsi Bali juga menggulirkan Gerakan Bali Bersih Sampah sejak April 2025 sebagai respons atas tekanan lingkungan akibat status Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Koster menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga langsung mempengaruhi citra pariwisata Bali di mata global.

“Bali ini destinasi dunia. Isu lingkungan sangat sensitif,” katanya.

Solusi Hulu-Hilir: Dari Pembatasan hingga Energi Listrik

Strategi penanganan dilakukan dari hulu hingga hilir:

  • Hulu: pembatasan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah dari sumber
  • Tengah: penguatan TPS3R dan fasilitas pengolahan
  • Hilir: pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

Proyek PSEL akan dibangun di atas lahan 6 hektare dengan target:

  • Groundbreaking: 8 Juli 2026
  • Rampung: November 2027
  • Operasional: Desember 2027

Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.

Pesan Keras: Sampah Bukan Lagi Urusan Pemerintah Saja

Di hadapan mahasiswa, Koster menegaskan bahwa krisis sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama.

“Ini gerakan dari hulu. Harus kita tangani bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak kampus, komunitas, dan masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengurangan plastik, pemilahan sampah, dan gerakan kebersihan lingkungan. (Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *