Hukum

Ketua MA Minta Hakim Pahami Paradigma Humanis KUHP dan KUHAP Baru

Malang – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia secara efektif telah memasuki era baru hukum pidana nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Menurut Ketua MA, kehadiran kedua undang-undang tersebut menjadi momentum penting dalam sejarah perkembangan sistem hukum nasional.

“Kehadiran kedua undang-undang menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern,” ujar Prof. Sunarto saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026).

Prof. Sunarto menjelaskan, KUHP Nasional yang baru membawa perubahan mendasar terhadap orientasi hukum pidana di Indonesia.

Jika sebelumnya penegakan hukum pidana sangat dipengaruhi tiga asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka paradigma baru hukum pidana nasional lebih diarahkan pada nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Jika sebelumnya kita mengenal tiga asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan,” kata Ketua MA.

Lebih lanjut, Ketua MA menguraikan sejumlah konsep baru bernuansa humanis yang diperkenalkan dalam KUHP baru. Salah satunya adalah konsep pemaafan hakim (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan pelaku tindak pidana.

Prof. Sunarto menjelaskan, KUHP baru misalnya juga memperkenalkan pidana pengawasan, yakni dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu.

“Demikian juga pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Tidak hanya pada aspek hukum pidana materiil, pembaruan juga dilakukan melalui KUHAP baru yang menghadirkan sejumlah konsep hukum progresif untuk menciptakan efisiensi dalam penanganan perkara pidana. Salah satu di antaranya adalah konsep pengakuan bersalah atau guilty plea.

Disebutkan oleh Ketua MA, bahwa KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau guilty plea, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234, di mana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien.

“Sehingga mempercepat proses penyelesaian sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman, menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif tanpa mengorbankan kebenaran materiil,” terangnya.

Ditambahkan juga oleh Prof. Sunarto, berbagai instrumen baru yang diperkenalkan dalam KUHP dan KUHAP menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

“Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi, dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif (penghukuman) atau retributif (pembalasan), menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan,” tegasnya

Ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan kedua regulasi baru tersebut menuntut adanya komitmen kuat, pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta kesamaan visi dari seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan MA RI dalam menjalankan tugas yudisial sehari-hari.

“Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret dalam menjawab tantangan implementasi regulasi baru tersebut, MA RI telah menerbitkan sejumlah regulasi adaptif guna memberikan arah dan pedoman operasional bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Ketua MA Prof. Sunarto juga menerangkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan beberapa regulasi baru dalam mengadaptasi KUHP dan KUHAP baru.

“Di antaranya yang terpenting adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saya berharap kedua SEMA ini dipedomani dengan baik oleh para hakim,” pungkasnya

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. (Red/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading