Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Pengungkapan dua jaringan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, Kapolri juga terus mendorong jajaran Polri untuk membongkar praktik perjudian online yang berkembang dengan memanfaatkan berbagai kemudahan sistem pembayaran digital.
“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” katanya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan perkara pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Jaringan pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi turut menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia diduga menjalankan fungsi penyedia rekening dan nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit melalui pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Aktivitas perdagangan pulsa tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan koordinasi penyidik dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.
Dalam jaringan tersebut, para tersangka diduga memiliki berbagai peran, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa untuk aktivitas perjudian online.
Jaringan Kedua Beroperasi dari Tangerang
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, sebanyak 14 tersangka diamankan dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Di tempat tersebut, empat tersangka diamankan dengan peran sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai customer service.
Sementara di lokasi ketiga, yakni Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menemukan sejumlah situs yang dikelola jaringan tersebut, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet aktivitas perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan menggandeng PPATK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa pada situs Ujangbet dilakukan dengan cara pemain mengirimkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online.
Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk melakukan permainan perjudian.
“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.
Polri menilai penggunaan pulsa sebagai sarana deposit perlu mendapat perhatian serius karena metode tersebut berpotensi memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang telah memiliki handphone.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.
Polri menegaskan pemberantasan perjudian online akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri jaringan, memblokir akses situs, serta mengembangkan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Masyarakat juga diimbau ikut menjaga lingkungan dan keluarga dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang, terutama dengan mengawasi penggunaan perangkat dan sarana pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk mengakses perjudian online. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Divhumas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
