Hukum

Etika Jadi Bagian Penting Wujudkan Peradilan Berintegritas, Independen, dan Berkeadilan

Makassar – Komisi Yudisial (KY) menegaskan pengawasan etik terhadap hakim bukan ditujukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan independensi, integritas, dan kehormatan hakim tetap terjaga.

Etika memiliki peran penting dalam menjaga independensi hakim. Ketaatan terhadap kode etik memastikan hakim menjalankan tugas secara mandiri, tidak memihak, serta terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Karena itu, penegakan etika menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

“KY tidak hanya mengawasi hakim dalam rangka mencari-cari kesalahan hakim. Hal itu paradigma yang salah. Kami juga melakukan pembelaan terhadap hakim,” tegas Anggota KY Andi Muhammad Asrun dalam Diskusi Publik bertema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Asrun, apabila KY menemukan indikasi kuat pelanggaran etik yang mengarah pada pelanggaran hukum, KY akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

“Hal itu sudah pernah kami lakukan. Jadi, berikanlah laporan-laporan kepada KY dengan bukti yang kuat supaya bisa kami tindaklanjuti,” jelas Asrun.

Dikutip portal komisiyudisial.go.id, Kamis (1/10/2026), melansir bahwa penguatan kewenangan pengawasan hakim oleh KY mendapat dukungan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan dan mengawal harmonisasi revisi kedua Undang-Undang (UU) tentang KY agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.

“Komitmen Badan Legislasi, penguatan KY adalah penguatan peradilan. Batas etik dan teknis yudisial harus diatur UU,” ujar Bob.

Menurut Bob, revisi UU KY sudah mendesak. Secara filosofis, negara hukum menuntut peradilan yang merdeka sekaligus berintegritas. Kehormatan hakim menjadi salah satu prasyarat legitimasi putusan pengadilan.

“Dari segi sosiologis, pengaduan publik tinggi, kasus suap hakim berulang, dan wibawa rekomendasi KY dipersoalkan secara terbuka. Dari segi yuridis, norma UU KY dibatalkan atau dimaknai ulang Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga terjadi disharmoni dan tidak ada mekanisme penegakan rekomendasi,” jelas Bob Hasan.

KY sebagai Court of Ethics

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY Periode 2010-2015 sekaligus Guru Besar UPN “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri menyampaikan gagasan yang lebih luas mengenai penguatan fungsi KY.

Menurut Taufiqurrohman, KY dapat ditingkatkan sebagai Court of Ethics, dalam arti menjadi forum penegakan etika hakim yang memiliki mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang jelas.

“Pemeriksaan harus menjamin hak pembelaan dan klarifikasi. Diperlukan juga standar pembuktian yang rasional, keputusan beralasan, dan due process,” ungkap Taufiqurrohman.

Terkait reposisi konstitusional KY, Taufiqurrohman menegaskan kedudukan KY sebagai lembaga konstitusional dalam arsitektur kekuasaan kehakiman perlu dipertegas.

Menurutnya, revisi UU KY harus diarahkan pada penguatan mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan tindak lanjut rekomendasi. Pada saat yang sama, independensi kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, serta dukungan anggaran juga harus dijamin.

“Hubungan MA-KY harus dibangun berbasis koordinasi dan keseimbangan kewenangan sehingga dapat memperjelas batas antara pengawasan etik dan koreksi yudisial,” pungkas Taufiqurrohman. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading