Pemerintah

Disdukcapil Depok Permudah Layanan dari Rumah

Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan berbasis digital.

Masyarakat kini dapat mengajukan sejumlah dokumen kependudukan dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan digital tersebut dikembangkan untuk mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui SILONDO BERMULA dengan mengakses situs layanan Disdukcapil Kota Depok atau melalui WhatsApp di nomor 0811-90-3276.

Melalui layanan tersebut, warga dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.

Setelah memilih jenis layanan, pemohon harus mengisi formulir secara daring dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Kelengkapan serta kejelasan dokumen menjadi hal penting agar proses verifikasi berjalan lancar.

Sebagai contoh, warga yang mengajukan pencetakan ulang KTP-el karena hilang wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Setiap jenis layanan memiliki persyaratan yang berbeda sehingga pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan.

Proses Verifikasi hingga Pengambilan

Setelah permohonan diterima, petugas Disdukcapil melakukan verifikasi data dan memproses dokumen yang diajukan. Apabila masih terdapat kekurangan, petugas akan menghubungi pemohon melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas.

Jika persyaratan telah lengkap, proses penyelesaian dokumen diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 3×24 jam sebelum dokumen dapat diambil atau dikirimkan.

Untuk pengambilan, masyarakat memiliki dua pilihan. Pertama, layanan De Fast – Drive Thru, yang memungkinkan warga mengambil dokumen tanpa harus turun dari kendaraan.

Layanan tersebut tersedia di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.30-14.00 WIB.

Pilihan kedua adalah De’Serve – JNE Delivery Service, yakni layanan pengiriman dokumen langsung ke alamat pemohon. Biaya pengiriman sebesar Rp7.000 dibayarkan kepada kurir JNE melalui sistem cash on delivery (COD).

Namun, layanan pengiriman tersebut khusus berlaku untuk dokumen KTP-el dan KIA.

Setelah menerima dokumen, masyarakat diimbau segera memeriksa nama, alamat, tanggal lahir, dan data lainnya untuk memastikan seluruh informasi telah sesuai.

Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, pemohon dapat segera menghubungi Disdukcapil Kota Depok untuk dilakukan perbaikan.

Nuraeni berharap layanan digital tersebut semakin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok.

“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan semakin meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok,” tutup Nuraeni. (Red/Mh/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading