Kemenkum Gagas Protokol Jakarta untuk Atur Royalti Digital Secara Global
Depok – Kementerian Hukum (Kemenkum) menginisiasi Protokol Jakarta, sebuah instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti di platform digital. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang lebih adil, transparan, dan inklusif baik di tingkat nasional maupun global.
Direktur Jenderal (Dirjen) KI Kemenkum Razilu menjelaskan, bahwa gagasan ini lahir dari ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang dalam pasar musik digital.
Menurutnya perbedaan tersebut membuat proses pengumpulan dan distribusi royalti di negara berkembang kerap menemui hambatan.
“Protokol Jakarta adalah keinginan Menteri Hukum berupa pengelolaan royalti terkait dengan platform digital khusus secara global,” kata Razilu, pada Forum Group Discussion (FGD) Protokol Jakarta di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Cinere, Depok, Kamis (28/8).
Razilu menambahkan, inisiatif ini terinspirasi dari tiga sistem permohonan KI internasional yang dikelola WIPO (World Intellectual Property Organization), yakni Madrid Protocol (merek internasional), Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk paten, dan Hague Agreement untuk desain industri.
Melalui Protokol Jakarta, WIPO diharapkan membangun platform digital global yang akan mengumpulkan royalti dari berbagai layanan musik digital dunia.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Collective Management Organization (CMO) di tiap negara, sebelum akhirnya diteruskan kepada pencipta.
“Apapun nanti namanya, Protokol Jakarta atau bukan, tidak menjadi penting. Yang jelas ini adalah terobosan strategis yang lahir dari Indonesia,” pungkas Dirjen KI Razilu.
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady menilai, bahwa saat ini negara-negara Global North mendominasi ekosistem lisensi musik digital melalui platform besar, algoritma distribusi, dan model bisnis langganan.
Sebaliknya, Global South masih menghadapi berbagai keterbatasan seperti lemahnya infrastruktur hukum, tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK) yang belum matang, hingga praktik penggunaan musik tanpa kompensasi.
“Indonesia menghadapi persoalan serupa dengan berbagai isu transparansi dalam tata kelola LMK, serta penghimpunan dan pendistribusian royalti,” jelas Andry.
Menurutnya, kondisi ini menggambarkan tantangan struktural yang dihadapi negara berkembang, di mana ketidaksetaraan modal, kapasitas teknologi, dan daya tawar menyebabkan distribusi manfaat ekonomi tidak seimbang.
Kegiatan FGD ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi), Kementerian Kebudayaan (Kembud), Kementerian Koperasi (Kemkop), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsesneg),
Selain itu juga tampak hadir Komite Publishing Right, Dewan Pers, LMKN, serta sejumlah musisi dan pencipta lagu. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
