Politik

KPK Perkuat Integritas Aparatur MA untuk Tutup Celah Korupsi Peradilan

Jakarta – Upaya menutup celah korupsi di jantung kekuasaan kehakiman terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran aktif dalam reformasi yudisial di Mahkamah Agung (MA) melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan sebagai fondasi utama menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6).

Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta, terdiri atas hakim dan aparatur kepaniteraan, yang berlangsung secara hybrid, baik luring maupun daring.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kehadiran KPK dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mendorong penguatan nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman.

Ia mengingatkan, berbagai kasus korupsi yang terjadi selama ini kerap berawal dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku keseharian pejabat negara.

“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri, tidak mencerminkan integritas,” tegas Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus memiliki kewaspadaan tinggi terhadap bibit-bibit pelanggaran integritas.

“Sinergi antara KPK dan MA dinilai menjadi kunci penting dalam mengawal reformasi tata kelola peradilan agar berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui sistem dan regulasi semata, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan setiap individu aparatur peradilan.

“Sudah menjadi tugas kita untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” tegasnya.

Senada, Hakim Agung Kamar Perdata yang juga menjabat sebagai Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini menegaskan sikap organisasi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun pelanggaran integritas.

Ia menilai pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan harapan publik terhadap hakim dan aparatur peradilan.

“Lebih dari sekadar tanda tangan, ini adalah komitmen moral agar hakim tidak hanya piawai membaca pasal, tetapi juga konsisten menjaga kejujuran dalam setiap situasi,” ujarnya.

KPK memandang penguatan sinergi ini sebagai upaya strategis untuk mengunci “gerbang terakhir” keadilan agar tidak ditembus oleh praktik gratifikasi maupun intervensi. Dengan komitmen bersama tersebut, palu hakim diharapkan kembali menjadi simbol keadilan yang murni, bukan alat transaksi kepentingan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *