MA Mutasi 9 Hakim, Perkuat Formasi Pimpinan PN dan Hakim Tinggi di Kawasan Timur Indonesia
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengumumkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) tertanggal 25 Mei 2026 yang memutuskan mutasi terhadap sembilan hakim di lingkungan peradilan umum.
Mutasi tersebut meliputi promosi pimpinan Pengadilan Negeri (PN) hingga perpindahan Hakim Tinggi pada sejumlah Pengadilan Tinggi (PT) di kawasan tengah dan timur Indonesia.
Dalam hasil Rapim tersebut, tiga hakim mendapat promosi untuk mengisi jabatan pimpinan PN, yakni:
Imam Santoso, S.H., sebelumnya Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, dipromosikan menjadi Ketua PN Palu;
Rudito Surotomo, S.H., M.H., sebelumnya Hakim PN Surabaya, dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Palu;
Ruslan Hendra Irawan, S.H., M.H., sebelumnya Hakim PN Semarang, dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam.
Sementara itu, enam hakim lainnya dimutasi sebagai Hakim Tinggi di sejumlah PT, yakni:
- Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tengah;
- Glenny Jacobus Lamberth de Fretes, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Makassar;
- Mustajab, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tengah;
- Sutiyono, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tengah;
- Jarihat Simarmata, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tengah;
- Sadri, S.H., M.H., menjadi Hakim Tinggi PT Banda Aceh.
Dari komposisi penempatan tersebut, PT Sulawesi Tengah tercatat menerima tambahan terbanyak dengan empat Hakim Tinggi baru. Sebaliknya, PT Sulawesi Barat menjadi salah satu wilayah yang paling banyak ditinggalkan hakimnya untuk dipindahkan ke PT lain.
Rotasi ini juga memperlihatkan dinamika perpindahan hakim antarwilayah di kawasan Indonesia timur, mulai dari Papua Barat, Maluku Utara, hingga Sulawesi Barat menuju PT Sulawesi Tengah dan PT Makassar. Selain itu, terdapat pula mutasi lintas kawasan menuju PT Banda Aceh.
MA turut menetapkan dua kewajiban administratif yang wajib dipenuhi para hakim yang dimutasi paling lambat dua minggu sejak hasil Rapim diumumkan.
Pertama, para hakim diwajibkan melaporkan e-LHKPN melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MA. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, hasil mutasi dapat ditinjau kembali.
Kedua, hakim yang dimutasi wajib memperbarui data administratif meliputi data keluarga, KP4 atau Daftar Riwayat Hidup (DRH), informasi bank, serta nomor rekening pada sistem SIKEP MA.
Mutasi hakim merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier sekaligus pemerataan kualitas peradilan di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya MA memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola aparatur peradilan, termasuk mendukung implementasi program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan badan peradilan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

