Kabupaten/Kota

Mudik Lebaran 2026, Pemkot Jakbar Perketat Pengamanan Lingkungan dan Terminal Bayangan

Jakarta Barat – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) memperketat pengawasan arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah dengan fokus pada pengamanan lingkungan permukiman dan penertiban terminal bayangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arus mudik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi warga.

Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah, menegaskan masyarakat diminta menggunakan terminal resmi yang telah disediakan pemerintah dan tidak tergiur menggunakan terminal bayangan. Menurutnya, praktik terminal ilegal berpotensi merugikan pemudik karena minim pengawasan terhadap kondisi armada maupun tarif perjalanan.

“Terminal resmi bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Kelaikan kendaraan diperiksa secara ketat dan harga tiket lebih transparan sehingga pemudik tidak dirugikan oleh permainan tarif oknum tertentu,” ujar Iin di Jakbar, Rabu (18/3).

Selain pengawasan transportasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda)Nomor 14/SE/2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah wilayah mulai dari Wali Kota, Camat hingga Lurah untuk memastikan keamanan lingkungan tetap kondusif selama periode mudik Lebaran.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah meminta pengurus wilayah bersama masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan permukiman yang ditinggal mudik.

Warga juga diimbau memastikan kondisi rumah aman sebelum bepergian, mulai dari mengunci rumah, mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan hingga memastikan kompor gas dalam kondisi aman untuk mencegah risiko kebakaran.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, kantor-kantor wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama selama musim mudik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko pencurian kendaraan di lingkungan permukiman.

Pemkot Jakbar juga menegaskan kewajiban lapor 1 x 24 jam bagi pendatang baru maupun tamu pasca-Lebaran kepada pengurus RT/RW setempat sebagai bagian dari pengawasan administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan.

Untuk memperkuat pengawasan selama masa libur Idulfitri, posko piket disiagakan di tingkat kelurahan dan kecamatan guna merespons cepat berbagai potensi gangguan keamanan maupun kebutuhan darurat masyarakat.

Pemkot Jakbar berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan dan mematuhi imbauan pemerintah agar suasana mudik dan perayaan Lebaran tahun ini berlangsung aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga. (Red/Mh/Foto: Ist./barat.jakarta.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *