Politik

Polri Gencarkan Operasi Narkoba, Prof Juanda Beri Apresiasi

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah Indonesia.

Langkah ini diarahkan untuk menekan peredaran gelap narkoba, menindak pihak yang diduga terlibat, serta mengembangkan pengungkapan perkara guna membongkar jaringan di balik peredarannya.

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Ia menilai ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas narkoba dan aksi premanisme perlu diwujudkan melalui tindakan yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Sejak 9 Oktober 2026, operasi pemberantasan narkoba dilaksanakan di sejumlah daerah dengan melibatkan unsur kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

Operasi menyasar kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, hingga Kalimantan.

Di Jakarta Barat, aparat gabungan menggerebek Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, pada Jumat (9/10/2026).

Sebanyak 24 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu, ganja, etomidate, alat isap, timbangan, serta sejumlah senjata tajam dan benda lain yang ditemukan di lokasi.

Penindakan berlanjut di Sumatera Utara. Aparat melakukan operasi di sembilan titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika dan mengamankan 36 orang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sekitar 102 gram sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, operasi di Riau menyasar sebuah tempat hiburan malam. Sebanyak 68 orang diamankan, dengan 63 orang dilaporkan menunjukkan hasil positif dalam tes urine. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Sulawesi Selatan, penindakan dilakukan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Berdasarkan bahan informasi yang disampaikan, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar.

Operasi serupa juga dilaksanakan di Palu, Palembang, dan Palangka Raya sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.

Rangkaian operasi tersebut menegaskan pentingnya pengembangan perkara setelah penindakan di lapangan. Aparat diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku yang ditemukan di lokasi, tetapi juga menelusuri asal pasokan, jalur distribusi, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan.

Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mencegah kawasan permukiman dimanfaatkan sebagai tempat transaksi, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.

Prof. Juanda menilai langkah tegas tersebut merupakan bentuk kehadiran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya operasi atau orang yang diamankan. Konsistensi penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus menjadi perhatian.

Ia menyoroti pentingnya penanganan laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi viral di media sosial (medsos).

Setiap laporan, menurutnya, perlu diverifikasi secara cermat, ditindaklanjuti sesuai prosedur, serta disertai informasi perkembangan penanganan kepada pelapor sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan narkotika, Juanda menekankan perlunya pembedaan yang jelas antara pengguna, pengedar, dan bandar berdasarkan peran, fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum.

Pengguna yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaku peredaran gelap harus diproses berdasarkan bukti yang sah.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar pemberantasan narkoba berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Penindakan terhadap jaringan peredaran perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, pemulihan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Juanda juga menyoroti pemberantasan aksi premanisme, pemerasan, dan kejahatan jalanan. Ia menilai penanganan yang konsisten diperlukan untuk menjaga rasa aman warga sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi.

Di sisi internal, ia mendorong pembenahan sumber daya manusia Polri melalui penerapan prinsip meritokrasi dalam rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier, dan promosi jabatan. Kompetensi, prestasi, serta integritas perlu menjadi pertimbangan utama untuk memperkuat profesionalisme institusi.

Juanda mengingatkan bahwa ketegasan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum, disertai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan sikap humanis dalam pelayanan. Pengawasan serta evaluasi secara berkala juga diperlukan agar kebijakan pimpinan dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

“Masyarakat luas patut berbahagia dengan program dan kebijakan Bapak Kapolri ini. Program dan kebijakan tersebut harus kita dukung sebagai bentuk kontribusi warga masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman,” tegas Juanda.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan aksi premanisme dengan menjaga lingkungan, memberikan edukasi kepada generasi muda, mematuhi hukum, serta menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan tindak kejahatan.

Melalui operasi yang berkelanjutan, pengembangan jaringan, peningkatan kualitas pelayanan, dan sinergi bersama masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan publik.

Ketegasan penegakan hukum yang disertai profesionalisme dan keadilan menjadi fondasi penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading