Hukum

Polda Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal bernilai fantastis mencapai Rp1.950.840.000.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Radiant, didampingi para Kepala Subdirektorat (Kasubdit), di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis (25/9).

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan tim Ditresnarkoba pada 14 September 2025 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Lokasi pertama berada di Jalan Nakula, Legian Kaja, lokasi kedua di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat, dan lokasi ketiga di Jalan Pandawa 1, Legian Kaja.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AR (41), pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan S (46), pria asal Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 65.028 butir berbagai jenis obat keras dan obat yang mengandung zat psikotropika, di antaranya metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik, tramadol, Kamagra Oral Jelly, dan berbagai jenis lainnya. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, obat-obatan ilegal tersebut diperoleh melalui jaringan online dari sejumlah orang berinisial I, D, R, dan E.

Para pelaku kemudian menjual obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter, serta obat-obatan mengandung psikotropika, kepada masyarakat demi mendapatkan keuntungan finansial.

ā€œDari total 65.028 butir obat yang kami sita, nilainya ditaksir mencapai Rp1.950.840.000. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 447 jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,ā€ ungkap Kombes Pol Radiant.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Pol Radiant mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

ā€œLaporkan segera jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba atau obat ilegal di lingkungan sekitar. Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,ā€ tegasnya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *