Politik

BSDK MA RI Gelar Pelatihan KUHP-KUHAP Nasional, 508 Hakim Ikuti Gelombang Pertama

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), lembaga yang menangani pengembangan kompetensi aparatur peradilan resmi memulai Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP pada Selasa (24/02/2026).

Pelatihan Gelombang I ini diikuti oleh 508 hakim dari berbagai lingkungan peradilan, meliputi peradilan umum, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), hakim ad hoc perikanan, serta hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam laporannya, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief, menekankan bahwa perubahan regulasi pidana nasional menuntut kesiapan aparat peradilan, khususnya hakim.

“Perlu pemahaman yang komprehensif dan sistematis di antara para hakim terkait perubahan paradigma dalam KUHP baru dan KUHAP baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelatihan berlangsung selama dua minggu hingga Jumat (06/03/2026), dengan sistem pembelajaran blended learning yang mengombinasikan e-learning dan penyampaian materi secara virtual.

Program ini akan terus berlanjut dalam beberapa gelombang berikutnya guna menjangkau lebih banyak hakim di seluruh Indonesia.

Pelatihan dibuka oleh Hakim Agung Kamar Pidana MA RI, Sutarjo, yang hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) RI Bidang Yudisial.

Dalam sambutannya, Sutarjo menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi perubahan peran hakim dalam sistem peradilan pidana.

“Melalui pembaharuan KUHP dan KUHAP nasional, hakim tidak hanya sekadar corong undang-undang tetapi berperan sebagai penafsir nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki posisi strategis dalam memastikan semangat reformasi hukum pidana terwujud dalam praktik peradilan.

“Peran hakim menjadi strategis untuk mewujudkan pembaruan paradigma tersebut,” tegasnya.

Sebagai penutup, Sutarjo mengajak seluruh peserta memanfaatkan pelatihan ini secara optimal agar hasilnya dapat diimplementasikan secara nyata di masing-masing satuan kerja peradilan.

“Semoga manfaat yang diperoleh dapat diimplementasikan di satuan kerja masing-masing,” ujarnya. (Red/Mh/Foto: Ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *