Hukum

Koster Dorong RUU Hukum Perdata Internasional, Jawab Kompleksitas Sengketa Lintas Negara di Bali

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) guna memberikan kepastian hukum atas berbagai persoalan lintas negara yang kerap terjadi di Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4).

Menurut Koster, tingginya interaksi antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Bali memunculkan berbagai persoalan hukum perdata internasional. Di antaranya perkawinan campuran, kepemilikan properti melalui skema nominee, sengketa warisan lintas negara, hingga status anak dari orang tua berbeda kewarganegaraan.

Saat ini, regulasi yang mengatur persoalan tersebut masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta aturan agraria yang melarang kepemilikan tanah oleh WNA.

Ketiadaan payung hukum khusus, lanjut Koster, kerap menimbulkan kekosongan maupun konflik hukum, sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika global.

“Pengaturan hukum perdata kita masih tersebar dan sebagian mengacu pada regulasi lama, sehingga belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang maksimal,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memandang pembentukan RUU HPI sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian sengketa lintas negara. Regulasi ini juga dinilai penting untuk melindungi hak warga negara, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, serta pekerja migran Indonesia.

Dalam konteks Bali, berbagai isu seperti sengketa hak asuh anak lintas negara, perlindungan pekerja migran, hingga praktik kepemilikan lahan secara nominee menjadi persoalan nyata yang membutuhkan kejelasan hukum.

“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara,” kata Koster.

Ia menambahkan, kehadiran UU HPI nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kasus perceraian lintas negara dan hak asuh anak, meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, serta mempermudah pelayanan administrasi hukum lintas negara.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional.

Koster menyoroti bahwa jumlah pekerja migran asal Bali cukup besar, sehingga perlindungan hukum bagi mereka menjadi kebutuhan mendesak. Pemprov Bali sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perlindungan pekerja migran Bali di luar negeri.

Di sisi lain, aktivitas warga asing di Bali tidak hanya terbatas pada sektor pariwisata, tetapi juga mencakup kegiatan ekonomi lainnya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik perdata maupun pidana.

Oleh karena itu, Koster berharap RUU HPI dapat segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki landasan kuat dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan pihak asing.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk hakim dan notaris.

Menurutnya, pelibatan organisasi profesi tersebut bertujuan untuk memperkaya substansi serta memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan aplikatif dalam praktik.

Dengan pembahasan yang terus berjalan, RUU HPI diharapkan mampu menjadi solusi atas kompleksitas persoalan hukum perdata internasional yang semakin berkembang, khususnya di daerah dengan intensitas interaksi global tinggi seperti Bali. (Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *