Komisi III DPR Bahas RUU Jabatan Hakim, IKAHI Usulkan Satuan Khusus Pengamanan Pengadilan
Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan peradilan, antara lain Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi hakim, terutama terkait kesejahteraan dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, hakim kerap dihadapkan pada risiko dan tekanan dalam menangani perkara, sehingga negara perlu memberikan perlindungan yang memadai.
“RUU Jabatan Hakim harus menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi hakim, termasuk potensi tekanan dan ancaman dalam proses peradilan,” ujarnya.
IKAHI Usulkan Satuan Khusus Pengamanan
Dalam forum tersebut, Ketua Umum (Ketum) PP IKAHI, Yanto, menyampaikan usulan strategis terkait penguatan aspek keamanan hakim.
Ia menilai, pengamanan pengadilan merupakan praktik lazim di negara hukum modern, terlebih dengan semakin kompleksnya perkara yang ditangani pengadilan yang berimplikasi pada meningkatnya potensi ancaman terhadap hakim.
Yanto menegaskan, independensi hakim tidak hanya dijamin melalui norma hukum, tetapi juga harus didukung oleh sistem keamanan yang kuat.
“Tanpa jaminan keamanan yang memadai, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan ancaman fisik yang dapat memengaruhi independensi dalam memutus perkara,” tegasnya.
Libatkan TNI dan Polri dalam Pengamanan
Sebagai solusi, PP IKAHI mengusulkan agar RUU Jabatan Hakim memuat ketentuan pembentukan Satuan Khusus Pengamanan Pengadilan.
Satuan ini diusulkan direkrut dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengingat kebutuhan pengamanan pengadilan memerlukan personel dengan kemampuan, pelatihan, dan kewenangan yang memadai.
Pembahasan RUU Jabatan Hakim akan terus dilanjutkan dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan di sektor peradilan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan hakim serta mewujudkan sistem peradilan yang lebih independen, profesional, dan berintegritas di Indonesia. (Mh/Foto: Ist.)

