Sosok

Ichwan Setiawan Resmi Jabat Wakil Ketua Koordinator OKK di DPP LBH Rakyat Indonesia

Jakarta – Kiprah Dr. (c) Ichwan Setiawan, S.H., M.H. memasuki fase baru setelah resmi bergabung dalam struktur organisasi Partai Rakyat Indonesia melalui pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Indonesia Nomor 002/SK/DPP-PRI/IV/2026 tentang Pengesahan dan Pelantikan Pengurus DPP LBH Rakyat Indonesia Masa Bakti 2026-2030.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Indonesia, Muhammad Nazaruddin.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, seluruh pengurus yang tercantum, termasuk Ichwan Setiawan secara sah dilantik dan efektif menjalankan tugas sejak tanggal 11 April 2026 hingga berakhirnya masa bakti pada 11 April 2030, atau sampai ditetapkannya keputusan baru.

Dalam struktur organisasi yang telah disahkan, Dr. (c) Ichwan Setiawan, S.H., M.H. menjabat sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK).

Ketum Partai Rakyat Indonesia, Muhammad Nazaruddin (kiri), dan Wakil Ketua Koordinator Bidang OKK DPP LBH Rakyat Indonesia, Ichwan Setiawan. (kanan). (Foto: ist.)

Posisi ini memiliki peran strategis sebagai “tulang punggung” organisasi, khususnya dalam penguatan struktur kelembagaan, pengembangan sistem kaderisasi, manajemen dan konsolidasi keanggotaan, serta menjaga kesinambungan organisasi secara nasional.

Bersama jajaran pimpinan bidang OKK, Ichwan bertanggung jawab memastikan roda organisasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus membangun sistem kaderisasi yang solid, terukur, dan berkelanjutan.

Peran dalam Penguatan LBH Rakyat Indonesia

Sebagai bagian dari kepengurusan DPP LBH Rakyat Indonesia, Ichwan Setiawan juga terlibat dalam menjalankan mandat organisasi yang meliputi pelaksanaan kebijakan organisasi secara nasional, penguatan kaderisasi dan edukasi hukum masyarakat.

Disamping itu juga terlibat dalam pembinaan anggota LBH, penyusunan program kerja yang terukur dan akuntabel, serta konsolidasi organisasi hingga seluruh tingkatan.

LBH Rakyat Indonesia sendiri merupakan instrumen penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Di luar perannya dalam struktur partai, Ichwan Setiawan juga dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPHI) periode 2026-2029.

Pengalaman panjangnya di dunia hukum dan organisasi menjadi modal penting dalam mengintegrasikan pendekatan profesional dengan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.

Masuknya Ichwan ke dalam struktur DPP LBH Rakyat Indonesia dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia praktik hukum dan arah kebijakan berbasis keadilan sosial.

Ketentuan dan Masa Berlaku SK

Dalam ketentuan SK ditegaskan bahwa masa bakti pengurus berlaku sejak 11 April 2026 hingga 11 April 2030. Semua keputusan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, sejak tanggal penetapan tersebut, Ichwan Setiawan resmi dan efektif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang OKK dalam struktur DPP LBH Rakyat Indonesia.

Masuknya Ichwan Setiawan di posisi strategis ini diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) organisasi melalui sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan latar belakang sebagai praktisi hukum sekaligus pemimpin organisasi, ia membawa semangat baru dalam membangun sinergi antara hukum, kelembagaan, dan kebijakan publik.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat luas. (Red/Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *