Politik

Jalur Khusus Hakim MA, Rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2026 Resmi Dibuka

Jakarta – Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran (TA) 2026 resmi membuka pendaftaran untuk mengisi kebutuhan formasi hakim di lingkungan Pengadilan Pajak.

Dilansir portal MARINews, Senin (22/6), kesempatan ini juga terbuka bagi para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang memenuhi persyaratan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses seleksi kali ini adalah adanya ketentuan khusus bagi hakim MA terkait persyaratan pengalaman kerja di bidang perpajakan.

Jika pelamar dari jalur umum atau praktisi perpajakan diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan paling singkat 10 tahun, maka hakim MA diberikan persyaratan yang lebih spesifik.

Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki pengalaman membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya lima tahun di lingkungan MA.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaring figur-figur yudisial yang memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa perpajakan sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum fiskal di Indonesia.

Meski terdapat jalur khusus bagi hakim MA, panitia tetap menerapkan standar kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang ketat kepada seluruh pelamar.

Berdasarkan ketentuan yang diumumkan panitia, pelamar harus berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada 31 Desember 2026.

Selain itu, pelamar wajib memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) serta memiliki pengetahuan di bidang hukum.

Aspek kepatuhan administrasi dan integritas keuangan juga menjadi perhatian utama dalam proses seleksi.

Seluruh pelamar diwajibkan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir.

Pelamar juga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi yang diwajibkan, atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan selama tiga tahun terakhir.

Khusus bagi pelamar yang berstatus PNS, panitia mensyaratkan adanya surat usulan dari instansi asal.

Disamping itu, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memperoleh calon hakim yang memiliki integritas, kompetensi, serta profesionalisme tinggi.

Bagi para hakim MA maupun pelamar lainnya yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti seleksi, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan resmi Kementerian Keuangan pada nomor telepon 134 atau melalui surat elektronik (surel) kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id. (Red/Mh/Foto: Ist./MARInews)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading