Kasus Penghasutan Demo, PN Jaksel Vonis Pidana Pengawasan terhadap Laras Faizati
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1), dan disaksikan massa pendukung serta awak media.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun.
“Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut Hakim Ketua, yang disambut riuh pengunjung sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara tegas tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.
Majelis menilai, meskipun unsur penghasutan terbukti, terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan, seperti mengorganisir massa, menggalang kelompok sehaluan, maupun menggerakkan pihak lain, baik melalui sarana elektronik maupun konvensional untuk melakukan perbuatan pidana.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras merupakan pelaku pertama kali, belum pernah terlibat perkara pidana, serta dinilai memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial Terdakwa menunjukkan adanya potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berdampak buruk terhadap masa depannya,” demikian salah satu pertimbangan Majelis sebagaimana dikutip dari tayangan persidangan.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memilih pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menitikberatkan pada pembinaan, pengawasan perilaku, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya, Laras Faizati didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan tulisan bernuansa penghasutan dalam konteks aksi demonstrasi.
Salah satu unggahan yang menjadi alat bukti berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Kutipan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
Putusan ini menegaskan arah baru penerapan KUHP nasional, yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif, edukatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban pidana, dibandingkan pendekatan represif semata. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
