Wali Kota Jakbar Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan
Jakarta Barat – Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Iin Mutmainnah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran maupun liburan keluarga selama periode cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional pemerintah tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan kedinasan, termasuk mudik dan perjalanan pribadi selama masa libur nasional.
Iin menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan personal.
“Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga. Fasilitas negara ini peruntukannya murni untuk menunjang tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan,” tegas Iin saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Menurutnya, Pemkot Jakbar juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur bersama guna memastikan seluruh aset daerah digunakan secara tertib dan akuntabel.
“Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail. Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Iin.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap integritas ASN tetap terjaga serta penggunaan fasilitas dan aset negara dapat dilakukan secara tepat sasaran, profesional, dan bertanggung jawab. (Red/Mh/Foto: Ist./barat.jakarta.go.id)

