Gubernur Gorontalo dan BAI Bahas Penataan PETI hingga Pengawasan Tambang Berbasis Digital
Gorontalo – Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Gorontalo menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Public Center.
Penguatan legalitas usaha, keselamatan pekerja, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, penerimaan daerah hingga pengawasan aktivitas pertambangan berbasis digital menjadi bagian dari pembahasan kedua pihak.
Hal tersebut mengemuka saat Ketua BAI Public Center, Dian Wibowo, S.H., bersama sejumlah rekannya bersilaturahmi dengan Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., di Kantor Pemprov Gorontalo, Jalan Sapta Marga, Kecamatan Dumbo Raya, Gorontalo, Senin (10/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gusnar didampingi Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Kabid ESDM), Abd. Rakhmat Dangkua, ST.
Ketua BAI Public Center yang akrab disapa Bobby mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan di Gorontalo, khususnya sektor perekonomian yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Menurut Bobby, BAI Public Center mendorong kolaborasi dengan Pemprov Gorontalo untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Salah satunya dengan mendorong para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Jika para pengusaha menjalankan aktivitas usahanya secara legal dan menaati peraturan, banyak dampak positif yang didapat,” ujar Bobby.
Advokat tersebut menjelaskan, kegiatan pertambangan yang memiliki perizinan dan dijalankan sesuai ketentuan dapat menekan risiko kecelakaan kerja karena penerapan standar keselamatan yang lebih memadai.
“Di samping itu juga, lingkungan yang ditambang lebih terjaga, dan yang terpenting adanya pemasukan untuk pemerintah daerah dari pajak,” paparnya.
Menurut Bobby, legalitas usaha pertambangan juga memiliki kaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat yang bekerja di sektor tersebut.
Dengan kegiatan usaha yang legal dan tertata, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan serta kepastian yang lebih baik, sementara aktivitas ekonomi di sekitar kawasan pertambangan juga dapat berkembang.
“Kalau kegiatan pertambangan dilakukan secara resmi dan berizin, tentunya masyarakat setempat yang bekerja di sektor tersebut juga akan lebih terlindungi dan kesejahteraannya dapat meningkat. Dengan adanya kepastian usaha, upah atau pendapatan pekerja lebih terjamin, keselamatan kerja lebih diperhatikan, dan pada akhirnya perputaran ekonomi masyarakat juga ikut meningkat,” ujarnya.
Ia berharap sektor pertambangan yang dikelola secara legal, tertib dan berkelanjutan dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat Gorontalo.
Menurutnya, manfaat kegiatan pertambangan tidak hanya dirasakan pengusaha dan pekerja, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi daerah melalui aktivitas ekonomi masyarakat dan penerimaan pemerintah dari sektor perpajakan.
“Harapannya, sektor pertambangan yang dikelola secara legal dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Masyarakat setempat mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang lebih layak, sementara pemerintah daerah juga memperoleh penerimaan yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan perekonomian di Provinsi Gorontalo,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby juga menyampaikan adanya upaya penguatan pengawasan aktivitas pertambangan melalui teknologi digital yang tengah dibahas bersama Polda Gorontalo.
“Pak Kapolda Gorontalo mengusulkan ke depannya dibuatkan sistem pengawasan berbasis digital dengan program aplikasi komputer, sehingga dapat mudah memantau pergerakan pertambangan tersebut,” kata Bobby.
Pemprov Jelaskan Wilayah Pertambangan Gorontalo
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyambut baik usulan yang disampaikan BAI Public Center. Ia sekaligus menjelaskan mengenai keberadaan dan penataan Wilayah Pertambangan (WP) di Provinsi Gorontalo.
Menurut Gusnar, WP Provinsi Gorontalo telah ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Dalam penetapan tersebut terdapat Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Khusus WPR di Gorontalo hanya tersebar di Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara,” terang Gusnar.
Lebih lanjut, Gusnar menyampaikan bahwa pada 2024 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menyampaikan surat mengenai rencana penyesuaian wilayah pertambangan kepada pemerintah daerah di empat kabupaten tersebut melalui Pemprov Gorontalo.
Tahapan penyesuaian wilayah pertambangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diusulkan secara resmi serta berjenjang melalui masing-masing bupati.
Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan Gubernur Gorontalo kepada Ditjen Minerba melalui Surat Nomor 560/DTKESDMT/458/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penyesuaian Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Dalam penataan tersebut, para pengusaha tambang nantinya diarahkan menjalankan aktivitas usaha dengan mengantongi perizinan lengkap serta menjadi anggota koperasi yang tergabung dalam Ikatan Kelompok Tambang Nusantara (IKTN).
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Penataan tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga pembenahan legalitas, tata kelola, pengawasan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat dan masyarakat dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Edukasi hukum, kepastian perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan secara beriringan.
Bagi Gorontalo, persoalan PETI bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia, kesejahteraan pekerja dan masyarakat setempat, kelestarian lingkungan, penerimaan daerah serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Kolaborasi Pemprov Gorontalo dan BAI Public Center diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong agar aktivitas pertambangan dijalankan secara legal, tertib dan bertanggung jawab, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat serta memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Provinsi Gorontalo. (Red/Foto: Ist./Mh/Dok.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
