PB IDI-PERJASA Teken MoU di Kejagung, Perkuat Sinergi Hukum dan Profesi Kedokteran
Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERJASA) melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Rabu (15/4).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PB IDI, Dr. Dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes, bersama Ketum PERJASA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, pada pukul 10.00 WIB di lantai 11 Gedung Utama Kejagung RI.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi kedokteran dengan aparat penegak hukum, khususnya di bidang penegakan hukum, pendampingan, serta peningkatan pemahaman hukum bagi tenaga medis di Indonesia.
PB IDI sendiri merupakan organisasi profesi yang mewadahi para dokter di Indonesia, sementara PERJASA adalah organisasi profesi yang menaungi para jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI).
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki peran strategis dalam memastikan kepastian hukum, termasuk yang berkaitan dengan praktik kedokteran.
Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih erat dan konstruktif antara profesi dokter dan aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang kesehatan yang semakin kompleks.
Selain itu, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan hukum yang lebih baik bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas profesionalnya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen kedua organisasi untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. (Red/Gate 13/Foto: Istimewa)

