Hukum

Inilah Pengadilan Pilot Project Penerapan Smart Majelis

Smart Majelis ini, diharapkan segera diimplementasikan pada pengadilan pilot project, agar dalam waktu tidak lama dapat diterapkan diseluruh pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) pada 2024 telah menerapkan Smart Majelis, tetapi pengaplikasian Smart Majelis hanya sebatas di MA. Kini, aplikasi Smart Majelis, tersebut akan diaplikasikan di seluruh pengadilan tingkat pertama yang ada di Indonesia, degan terlebih dahulu melakukan berbagai uji coba dan menujuk beberapa pengadilan sebagai tempat pilot project.

Tindakan tersebut sebagai langkah cepat dan konkrit dari MA dalam terus menjaga integritas dan kualitas badan peradilan di bawah MA. Sehingga, kepercayaan publik tetap terjaga, guna mewujdkan visi MA menuju badan peradilan yang agung.

Penggunaan aplikasi Smart Majelis pada pengadilan tingkat pertama tersebut, sesuai dengan instruksi dan arahan dari Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang mengingingkan agar segera adanya aplikasi Smart Majelis pada pengadilan tingat pertama seluruh Indonesia berbasis Artificial Intelligence (AI).

Ada beberapa Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Pengadilan Militer (Dilmil) yang akan sebagai tempat pilot project dengan kelas pengadilan yang berbeda-beda, agar memberikan kesempatan untuk menguji coba kehandalan Smart Majelis  dengan berbagai ide dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang tidak terduga, sebelum proyek Smart Majelis tingkat pertama tersebut diterapkan di seluruh pengadilan tingkat pertama.

Adapun pengadilan-pengadilan yang menjadi tempat pilot project dalam mengimplementasikan Smart Majelis tersebut yakni:

1. Peradilan Umum:

PN Makassar, PN Jakarta Pusat (Pengadilan IA Khusus), PN Kupang dan PN Yogyakarta (Pengadilan IA Provinsi), PN Subang (Pengadilan Kelas IB) dan PN Tanjung Pandan (Pengadilan Kelas II).

2. Peradilan Agama:

PAJakarta Pusat (Kelas IA), PA Praya dan PA Cirebon (Kelas IB), PA Magelang (Kelas II), Mahkamah Syar`iyah Banda Aceh (MS IA), Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe (MS IB) dan Mahkamah Syar`iyah Calang (MS IB).

3. Peradilan Militer:

Pengadilan Militer II – 08 Jakarta dan Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta (Dilmil Tipe A), Pengadilan Militer III – 13 Madiun (Dilmil Tipe B) dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (Dilmilti Tipe A sebagai Tingkat Pertama).

4. PTUN:

Pengadilan TUN Tipe A Khusus, PTUN Bandung (PTUN Tipe A), PTUN Mataram Tipe B), PTUN Gorontalo (PTUN Tipe C) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Tipe A Tingkat Banding sebagai Tingkat Pertama).

Biro Hukum dan Humas MA dipercayakan untuk menjadi “leader” dalam mengoordinasikan pelaksanaan uji coba pilot project penerapan Smart Majelis tersebut bersama dengan beberapa badan peradilan dan pengadilan tingkat pertama.

Penerapan Smart Majelis ini akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan aplikasi yang ada, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama, sehingga SIPP yang telah dikembangkan oleh MA dan terus dilakukan update pada versi SIPP tersebut, termasuk dalam menerapkan Smart Majelis Hakim.

Pengaplikasian Smart Majelis ini memang akan dimasukkan dalam update SIPP versi 6.0.0 dan akan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi dalam implementasinya dengan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada empat lingkungan peradilan yang menjadi tempat pilot project, dengan tetap meminta saran dan pendapat dari pengadilan pilot project dan seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan, sehingga setelah pilot project selesai, Smart Majelis dapat scara resmi dirilis pada seluruh satuan kerja di empat lingkungan peradilan.

Ada beberapa pembobotan dalam menerapkan Smart Majelis tersebut, seperti kepangkatan/pengalaman (khusus militer), beban perkara, pekara menarik, rasio perkara, sidang keliling, conflict of interest (benturan kepentingan), keahlian/kompetensi dan perkara praperadilan dan perkara terkait.

Pelaksanaan Smart Majelis ini pada SIPP, akan tetap menyesuaikan majelis hakim yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama pada surat keputusan ketua pengadilan, sehingga aplikasi Smart Majelis membaca dan dapat menentukan Majelis Hakim sesuai dengan pembobotan yang ada.

Smart Majelis ini diharapkan segera diimplementasikan pada pengadilan pilot project, agar dalam waktu tidak lama dapat diterapkan diseluruh pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Dan tentunya, akan juga dapat diterapkan pada pengadilan tingkat banding.

Impelementasi Smart Majelis ini, kiranya menjadi perhatian seluruh warga peradilan, sehingga perlunya saran, pendapat dari seluruh pihak agar kiranya Smart Majelis dapat diterapkan sesegara mungkin di seluruh pengadilan tingkat pertama. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)

*Berita/artikel diatas pernah ditayang di website dandapala.com pada Senin, 4 Agustus 2025 11:02 WIB.


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading