Politik

Menag dan MUI Bahas Sinergi Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas pengawalan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus rencana pengajuan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemenag dan MUI.

Dalam pertemuan itu, Menag menekankan pentingnya memperjelas peran ulama dan umarah dalam membangun tata kelola hukum yang berkeadilan.

Ia menyebut Kemenag sebagai representasi umarah atau otoritas pemerintahan di bidang keagamaan, sehingga diperlukan penegasan sinergi dengan ulama sebagai otoritas moral dan keagamaan di tengah masyarakat.

“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujar Nasaruddin Umar.

Menurutnya, MoU yang dirancang bukan sekadar kerja sama administratif antar-lembaga, melainkan fondasi untuk memperkuat ekosistem implementasi KUHP dan KUHAP agar berjalan lebih terarah dan komprehensif.

“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.

Menag juga menyoroti perlunya pendalaman sejumlah pasal dalam KUHAP, khususnya yang bersinggungan dengan isu keagamaan dan kepercayaan. Ia menilai masih terdapat ketentuan yang terlalu singkat dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menyamakan perspektif dalam melihat relasi antara hukum adat dan hukum agama. Menurutnya, implementasi hukum harus memiliki titik tekan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat.

“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Menag mengusulkan forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah untuk merumuskan panduan atau “benang merah” implementasi KUHP dan KUHAP.

Forum tersebut dinilai penting untuk membahas isu-isu sensitif seperti aliran sesat, penodaan agama, radikalisme, hingga definisi tokoh adat.

“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Wahidudin Adam menyampaikan bahwa MUI telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kemenag RI terkait tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.

MUI juga memandang perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk konsep “hukum yang hidup di masyarakat” serta tata cara penyusunan peraturan daerah (perda).

“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kemenag RI dan MUI dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara proporsional dan berkeadilan, sekaligus menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia. (Red/Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *