OpiniPeristiwa

Ketika Hakim Turun ke Ladang Legislasi

Momen Bersejarah IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional

Oleh Sunoto, S.H., M.H.

Bayangkan seorang petani bijak yang tidak hanya datang saat panen, tetapi ikut merawat tanah, memilih benih, dan menjaga irigasi sejak musim tanam. Itulah yang dilakukan IKAHI pada 31 Maret dan 1 April 2026 — ia turun ke ladang legislasi, tempat di mana hukum ditanam sebelum ia bisa dipanen di ruang sidang.

Dalam dua hari bersejarah itu, dua belas pimpinan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia yang dipimpin Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI: 31 Maret 2026 untuk RUU Jabatan Hakim, dan 1 April 2026 untuk RUU Hukum Perdata Internasional. Lalu pada 2 April 2026, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) langsung diserahkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Tiga hari. Dua undang-undang. Satu pesan: suara hakim Indonesia akhirnya didengar sebelum hukum selesai dibuat.

Tujuh Puluh Tiga Tahun Menunggu Momen Ini

IKAHI berdiri pada 20 Maret 1953 — delapan tahun setelah Indonesia merdeka. Kini di usianya yang ke-73, IKAHI mewakili lebih dari sembilan ribu hakim yang tersebar di lebih dari sembilan ratus pengadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada organisasi profesi lain di Indonesia yang merepresentasikan satu kelompok profesi secara eksklusif seperti IKAHI merepresentasikan hakim.

Tujuh puluh tiga tahun itu bukan sekadar angka. IKAHI telah melewati pergolakan politik 1965, panjangnya Orde Baru, Reformasi 1998, hingga reformasi sistem satu atap peradilan 2004. Dan kini, di babak barunya, IKAHI untuk pertama kali secara sistematis memasuki arena yang sebelumnya jarang dijamah: arena pembentukan hukum nasional. Ini bukan pergeseran peran yang kecil. Ini adalah lompatan kedewasaan institusional.

“Hakim yang baik tidak hanya mahir menerapkan hukum. Hakim yang baik juga memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk agar ia bisa diterapkan dengan adil.” — Semangat IKAHI dalam RDPU, Maret–April 2026

179 Tahun Tanpa Pengganti

Di balik momen bersejarah itu, ada kegelisahan yang sudah lama dipendung. Dasar hukum yang digunakan hakim Indonesia untuk menangani perkara berunsur asing hingga hari ini adalah Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB) — produk hukum kolonial Belanda tahun 1847. Seratus tujuh puluh sembilan tahun yang lalu.

Bayangkan: seorang hakim di Jakarta harus memutus sengketa antara perusahaan Indonesia dan mitranya dari Singapura, tentang kontrak yang dibuat di London. Hukum mana yang berlaku? Pengadilan mana yang berwenang? Bisakah putusan arbitrase internasional dieksekusi di sini? Untuk menjawab semua itu, ia harus mengandalkan pasal-pasal yang ditulis saat kereta uap masih jadi teknologi baru. Ini bukan hipotesis — ini adalah realitas yang penulis hadapi di meja sidang.

Tanpa UU HPI, hakim dari satu pengadilan bisa memutus berbeda dengan hakim di pengadilan lain untuk perkara yang hampir identik. Kondisi ini menciptakan legal uncertainty yang bukan hanya meresahkan para pihak yang berperkara, tetapi juga mengirimkan sinyal negatif kepada dunia: Indonesia belum siap menjadi mitra terpercaya dalam transaksi hukum lintas batas.

Sementara itu, Belanda — negara yang mewariskan AB kepada kita — telah mengkodifikasikan HPI secara menyeluruh dalam Boek 10 Burgerlijk Wetboek sejak 2012. Tiongkok sejak 2010. Indonesia? Masih menunggu.

Lima Suara dari Ruang Sidang

Dalam RDPU 1 April 2026, IKAHI tidak sekadar mengkritik. Ia menawarkan solusi — lima masukan konkret yang lahir dari pengalaman nyata di persidangan.

IKAHI mendorong unifikasi tiga pilar HPI dalam satu kerangka normatif yang terpadu: pilihan hukum (choice of law), pilihan yurisdiksi, dan pilihan forum — yang saat ini tersebar di berbagai aturan kolonial yang tidak koheren. IKAHI juga mendesak reformasi atas Pasal 436 Rv yang selama ini menjadi tembok bagi pengakuan putusan asing, sehingga para pihak terpaksa berperkara ulang dari awal di pengadilan Indonesia. Ini pemborosan waktu, biaya, dan kepercayaan.

Tak kalah penting, IKAHI menyerukan ratifikasi dua Konvensi Den Haag: Konvensi 2005 tentang Pilihan Forum dan Konvensi 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing. Tanpa dua konvensi itu, sistem HPI Indonesia akan terus berdiri di tepian arus utama hukum internasional — menonton negara lain melaju dalam sistem yang lebih modern.

Preseden yang Harus Dijaga

Momen 31 Maret dan 1 April 2026 menutup celah yang selama bertahun-tahun tidak pernah tertutup: celah antara mereka yang membuat hukum dan mereka yang menjalankannya. Untuk pertama kali secara sistematis, DPR RI bertanya kepada hakim, “Hukum apa yang kalian butuhkan?” — dan IKAHI menjawab dengan solusi, bukan keluhan.

Langkah IKAHI yang bergerak cepat — dari RDPU langsung ke penyusunan DIM, lalu menyerahkannya kepada Menteri Hukum RI dalam hitungan jam — bukan sekadar kecepatan birokrasi. Ini adalah bukti bahwa di usianya yang ke-73, IKAHI paham betul bahwa momentum legislasi tidak boleh disia-siakan.

Draf RUU Jabatan Hakim pun secara eksplisit mengakui posisi ini: Pasal 67 menegaskan bahwa hakim berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, yaitu IKAHI. Ketika undang-undang itu disahkan, posisi IKAHI tidak lagi hanya bertumpu pada tradisi — ia bertumpu pada norma hukum positif.

Semoga DPR dan pemerintah akomodasi seluruh masukan IKAHI. Semoga RUU HPI segera lahir sebagai undang-undang yang adil dan kokoh. Dan semoga dua hari bersejarah itu bukan sekadar episode yang tercatat dalam notulen rapat — melainkan titik balik dalam cara bangsa ini membangun hukumnya: dari bawah ke atas, dari ruang sidang ke ruang legislasi, dari pengalaman ke norma.

“Tujuh puluh tiga tahun bukanlah tujuan. Ia adalah jembatan antara dari mana kita datang dan ke mana kita akan pergi.” — Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Ketua I PP IKAHI

*Penulis adalah Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini menempuh Program Doktor Ilmu Hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *