Hukum

MA Tolak Kasasi Komisaris PT KPB, Vonis 10 Tahun Korupsi Gerobak UMKM Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisaris PT KPB, BW.

Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2018–2019 tetap harus dijalani.

BW juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat MA yang dikutip dari laman resminya, dilansir portal dandapala.com, Kamis (26/2/2026).

Putusan kasasi itu diputus pada 19 Februari 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yanto dengan anggota Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ansori. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Masye Kumaunang.

Vonis Diperberat di Tingkat Banding

Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Bambang.

Namun, pada 7 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

BW juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10,66 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara.

Peran dalam Proyek Pengadaan Gerobak

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kemendag pada tahun anggaran 2018-2019.

Dalam persidangan terungkap, BW yang bertindak sebagai Kuasa Direksi PT PDM turut serta dalam skema untuk memperoleh proyek tersebut meskipun perusahaan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berkekuatan hukum tetap dan seluruh sanksi yang dijatuhkan wajib dilaksanakan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *